Kelemahan Trading Kripto

Cryptocurrency atau yang lebih populer dengan mata uang digital kripto diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sejatinya masih dianggap sebagai komoditi sama seperti karet, kopi, atau teh yang diperjualbelikan di bursa berjangka. Namun yang perlu diingat, di Indonesia tidak berlaku sebagai mata uang atau alat pembayaran.


Kripto erat kaitannya dengan blockhain yang menjadi sistem peer to peer tempat berlangsungnya transaksi lintas negara. Uniknya, dalam pelaksanaannya transaksi tidak menunjukan identitas asli atau semi anonim.

Kelemahan Trading Kripto, Apa Saja?

Kripto menjadi naik daun dan kerap diperbincangkan karena telah melahirkan jutawan bahkan milyarder dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. 

Harga yang dipatok terus melambung jika dibanding saat awal kemunculan dan variasi koinnya pun semakin bertambah. Namun, bukan berarti kripto akan naik terus naik.

Ingat, setiap kegiatan trading pasti ada risiko. Sebagai gambaran, berikut kelemahan trading kripto bagi Anda yang tertarik untuk memulainya.

1. Kejahatan Cyber

Tidak sedikit korban akibat akunnya diretas oleh para hacker. Hal ini mengakibatkan pembeli kehilangan investasinya. Karena itu, pilih media exchange resmi.

2. Volatilitas

Nilai koin kripto bisa naik hingga 100% bahkan lebih dalam waktu singkat, serta juga bisa turun hingga tidak terbatas dalam semalam. Ini tentu berpengaruh terhadap keuntungan yang diterima, trader yang awalnya untung bisa mengalami kerugian berlipat-lipat tanpa bisa diprediksi. 

3. Tidak Memiliki Fundamental 

Tahukah Anda jika mata uang digital satu ini rentan terhadap tindakan atau komentar orang terpandang, seperti Trump. Namun, secara analisis sama sekali tidak memiliki fundamental yang kuat. Seperi suku bunga, kondisi ekonomi negara dan kegiatan makro ekonomi lainnya.

4. Tanpa Badan Otoritas

Telah dijelaskan jika kripto berada di bawah pengawasan Bappebti, bukan badan otoritas seperti saham atau reksadana. Blockchain sebagai sistem berlangsung kegiatan ini membuat sistem perekaman informasi sulit diubah, di-hack, atau dicurangi.

5. Masih Dianggap Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih memberikan catatan dan mengkaji status kehalalan kripto karena mengandung  unsur gharar yang merujuk pada spekulasi dan merugikan orang lain.

Trading apapun yang Anda pilih harus benar-benar berdasarkan ilmu, paham seluk beluknya, serta jangan semata-mata mengejar cuan. Dengan begitu Anda akan menjalaninya dengan rasa nyaman dan tanpa takut yang berlebih karena kerugian. 


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form